Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi Fredrich. Hakim PK memperberat hukuman Fredrich menjadi menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membenarkan pengajuan PK Fredrich. Dia mengatakan pihaknya memastikan akan menghadiri persidangan.
"Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10) lusa, " kata Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menghormati upaya PK Fredrich lantaran merupakan hak terpidana.
"Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " kata Ali.
Menurut dia putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang ada. Untuk itu, ucap Ali, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi, " ujar Ali.
Di Peradilan Tingkat Pertama, Advokat Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi KTP elektronik.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2019).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.