Kabar24.com, JAKARTA — Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan putusan yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (28/6/2018).
Pascapersidangan, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa keputusan pengadilan terhadap dirinya merupakan sebuah kematian bagi para advokat.
"Saya menyatakan, hari ini tanggal 28 Juni 2018, dan saya akan bicarakan dengan teman-teman di Peradi ataupun advokat lainnya, bahwa hari ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokasi," ujar Fredrich.
Dia beranggapan, bahwa hal yang disampaikan oleh Majelis Hakim selama persidangan berlangsung adalah pengulangan dari apa yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
"Saya bisa membuktikan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim adalah 100% apa yang telah disampaikan oleh jaksa," lanjutnya.
Fredrich menambahkan bahwa hal tersebut merupakan suatu pelanggaran dan dirinya menyatakan akan langsung melaporkannya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Selain itu, Fredrich juga mengkritisi pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa sistem hukum di Indonesia menganut sistem Anglosaxon.
"Juga, tadi hakim mengakui sendiri kan, bahwa mereka itu melakukan tindakan inkonstitusional sama dengan jaksa, karena mereka menyatakan Indonesia menganut sistem Anglosaxon," ucapnya.
Terkait dengan keputusan sidang, Fredrich menyatakan dirinya akan mengajukan banding. Namun, Jaksa Penuntut Umum Takdir Suhan mengatakan pihaknya akan memikirkan hal tersebut terlebih dahulu.
"Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Suhan.