Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding Diterima, Fredrich Yunadi Tetap Gagal Minta Rp2,2 Triliun dari Setnov

Kendati banding diterima, Fredrich Yunadi tetap gagal mendapatkan uang Rp2,2 triliun dari Setya Novanto.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding mantan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi terkait pembayaran jasanya sebagai advokat selama bekas Ketua DPR tersebut berperkara di KPK.

Majelis banding membacakan putusan banding Fredrich pada Kamis (1/12/2022) kemarin. Hakim pada intinya menerima banding Fredrich. Namun hakim tetap menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (2/12/2022).

Sekadar informasi, Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai biaya jasa pengacara. Gugatan di PN Jaksel itu kandas. Hakim menolak gugatannya.

Adapun, dalam gugatannya, Fredrich menuding Setya belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” seperti dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020).

Fredrich Yunadi meminta agar pengadilan memerintahkan Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materil maupun imateril.

Untuk kerugian materil, Fredrich meminta Setya membayar sebanyak Rp27 miliar. Fredrich menghitung biaya itu berdasarkan 14 kali upaya hukum yang dilakukannya, dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayarkan.

Fredrich meminta kerugian materil itu juga dihitung berdasarkan 2 persen nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak ia menyampaikan somasi ke Setya pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya ini dibacakan.

Sementara, untuk kerugian immaterial, Fredrich meminta Setya membayar sebanyak Rp 2,256 triliun.

Fredrich menghitung kerugian itu berdasarkan potensi kerugian yang dialaminya karena divonis penjara 7 tahun 6 bulan atau 90 bulan dalam kasus merintangi penyidikan.

Fredrich meminta Setya membayar ganti rugi atas pidana kurungan yang dijatuhkan kepadanya selama sebulan.

Fredrich meminta Setya membayar Rp 62,5 juta dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar. Kerugian imateril juga dihitung berdasarkan uang tunai pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan.

Fredrich dalam gugatannya meminta Setya dan istri membayar uang paksa sebanyak Rp100 juta per hari bila tidak mentaati putusan pengadilan ini nantinya.

Ia juga meminta pengadilan mengesahkan dilakukannya sita jaminan terhadap asset Setya. Gugatan Fredrich terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak 20 Maret 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper