Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fredrich Yunadi Disidang, Jaksa Keberatan Ahmad Yani Saksi Ahli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK keberatan dengan kehadiran Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP periode 2009-2014 Ahmad Yani sebagai ahli dalam sidang advokat Fredrich Yunadi.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK keberatan dengan kehadiran Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP periode 2009-2014 Ahmad Yani sebagai ahli dalam sidang advokat Fredrich Yunadi.

Ahmad Yani bersama dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Yusuf Hasibuan dan advokat sekaligus dosen Yongki Fernando dihadirkan oleh Fredrich Yunadi yang menjadi terdakwa kasus penghindaran mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik.

"Kami keberatan terhadap Ahmad Yani dan saudara Fauzi Yusuf karena keduanya adalah advokat dan satu profesi dengan yang bersangkutan, bisa terjadi 'conflict of interest'. Kami juga tidak tahu keahlian apa yang akan disampaikan oleh Ahmad Yani dan juga Fauzan Yusuf Hasibuan yang satu organisasi dengan terdakwa," kata JPU KPK Roy Riady di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Atas keberatan jaksa itu, Fredrich langsung menyanggah.

"Ahmad Yani adalah mantan Anggota DPR Komisi III, selain pakar hukum. Meski sekarang menjadi advokat, tapi beliau penah menjadi mitra kerja KPK selama lima tahun tahun, jadi tahu betul UU KPK. Sedangkan untuk saudara Fauzi beliau Ketua Umum Peradi dan membawahi majelis kehormatan, dewan pengawasan, yang membawahi 50 ribu advokat, sehingga tahu betul imunitas advokat," kata Fredrich.

Jaksa pun mendebat alasan Fredrich tersebut.

"Terkait Fauzi Hasibuan karena beliau Ketua Peradi dan satu organisasi advokat dan sepengetahuan kami terdakwa masih dalam proses etik di organisasi dan belum selesai, jadi tidak elok untuk didengar kesaksiannya. Kedua bagaimana menilai ahli objektif memberikan keterangan mengenai anggotanya sendiri?" ungkap jaksa Roy.

Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri pun berupaya menjadi penegah.

"Untuk Fauzi Hasibuan untuk Ketua Umum Peradi apakah sebaiknya tidak jadi saksi fakta?" tanya hakim Saifudin.

"Kami hadirkan sebagai dosen, resmi ada surat pengantarnya dari Universitas Jayabaya, dan kami keberatan dengan penghinaan penuntut umum tentang etik tadi!" ucap Fredrich dengan nada tinggi.

"Jangan pakai istilah penghinaan itu," sergah hakim Saifudin.

"Penuntut umum memakai kode etik, ini menyangkut pribadi, dan menyangkut SARA, urusannya berbeda sampai sekarang proses etik belum selesai sehingga saya masih anggota Peradi," sergah Fredrich.

Hakim pun berdiskusi sekitar tiga menit untuk membuat keputusan.

"Keberatan penuntut umum akan kami catat, jadi akan kami hadirkan sebagai ahli semuanya," kata hakim Saifudin.

Ahmad Yani pun diperbolehkan memberikan keterangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper