Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman masih terlihat tegar sembari senyum-senyum setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pendiri kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) yang beberapa hari terakhir sempat meneror anggota Polri di beberapa wilayah di Indonesia itu, masih belum mau memberikan tanggapan atas tuntutan pidana mati.
Aman mengatakan pihaknya akan memberi jawaban kepada Majelis Hakim pada sidang pekan depan. Aman dan kuasa hukumnya akan memberikan jawaban masing-masing pada sidang pekan depan atas pidana mati yang disampaikan kepada JPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nanti jawabannya minggu depan, saya dan kuasa hukum masing-masing," tuturnya di sela-sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa Aman Abdurrahman, di antaranya Aman telah terbukti menjadi motivator untuk pengikutnya dalam melakukan aksi teror, memandang bahwa sistem demokrasi adalah syirik dan menyebarkan paham radikalisme melalui situs terbuka bernama millahibrahim.net yang kini sudah Diblokir pemerintah.
"Selain itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa," katanya.
Baca Juga
Usai dibacakan tuntutan, pelaku teror bom di sejumlah wilayah itu masih dapat tersenyum sumringah kepada pewarta yang melakukan doorstop. Kemudian dengan tangan diborgol, Aman langsung digiring Brimob dan Sabhara ke mobil tahanan untuk langsung dibawa ke sel tahanannya.