Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Terorisme, Koopssusgab Bersifat Sementara

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan mengatakan bahwa kalau dibentuk, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk penanganan terorisme, akan bersifat sementara sambil menunggu lahirnya UU Terorisme.
Prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) meneriakan yel-yel seusai mendegarkan arahan dari Presiden Joko Widodo, di Mako Cijantung, Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Yudhi Mahatma
Prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) meneriakan yel-yel seusai mendegarkan arahan dari Presiden Joko Widodo, di Mako Cijantung, Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan mengatakan bahwa kalau dibentuk, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk penanganan terorisme, akan bersifat sementara sambil menunggu lahirnya UU Terorisme.

“Jika RUU Terorisme sudah disahkan oleh DPR, maka badan Koopssusgab sudah tidak dibutuhkan lagi,” ujarnya, Jumat (18/5/2018).

Syarief menyatakan setuju dengan langkah Presiden Jokowi membentuk Koopssusgab karena hal itu diperlukan dalam keadaan seperti saat ini. Dia menilai ada suasana yang mendesak untuk segera menanggulangi aksi terorisme, sehingga diperlukan komando semacam itu.

“Saya pikir boleh-boleh saja dan memang harus demikian. Nah, tetapi begitu UU Terorisme diketok palu, berarti badan itu sudah tidak perlu lagi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim Presiden Jokowi sudah merestui pembentukan kembali Koopssusgab untuk menanggulangi terorisme di Indonesia. Satuan Komando ini akan diisi prajurit-prajurit terpilih dari satuan-satuan antiteror Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU.

"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI,” kata Moeldoko.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa Pengaktifan kembali pasukan elite Koopssusgab TNI untuk memberantas teroris merupakan langkah tepat mengingat kerjasama tugas perbantuan TNI-Polri dalam menangani terorisme sangat memungkinkan.

Menurut Agus kerja sama kedua institusi itu tidak melanggar undang-undang maupuan aturan.

“Tidak ada yang dilanggar, UU TNI dan Polri memungkinkan kerjasama TNI Polri untuk menghadapi segala sesuatu yang diperlukan bangsa dan negara,” ujar Agus.

Dia menambahkan bahwa TNI dan Polri sama-sama ahli di bidang terorisme, intelijen dan kemampuan lainnya.

“Secara makro, negara membutuhkan tugas perbantuan itu bisa dilanjutkan,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper