Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kronologis Setya Novanto Digugat Mantan Kuasa Hukumnya Rp2 Triliun

Setya Novanto serta isterinya Deisti Astriani memiliki perjanjian lisan terkait fee sebesar Rp2 miliar untuk satu surat kuasa.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 07 November 2020  |  20:55 WIB
Kronologis Setya Novanto Digugat Mantan Kuasa Hukumnya Rp2 Triliun
Fredrich Yunadi saatmenjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). - ANTARA/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Kurniawan, pengacara Fredrich Yunadi diam-diam telah menggugat perdata kliennya Setya Novanto dan isterinya Deisti Astriani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum melunasi jasa pengacara.

Gugatan perdata itu didaftarkan Fredrich Yunadi melalui kuasa hukumnya Kurniawan Adi Nugroho ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Maret 2020.

Kurniawan menjelaskan, bahwa kliennya dan Setya Novanto serta isterinya Deisti Astriani memiliki perjanjian lisan terkait fee yang harus dibayarkan kepada Fredrich Yunadi yaitu sebesar Rp2 miliar untuk satu surat kuasa.

"Setya Novanto dan isterinya ini sampai saat ini sudah menggunakan 12 surat kuasa. Artinya kalau satu kuasa Rp2 miliar, berarti yang harus dibayar dia Rp24 miliar. Sementara, sejauh ini Fredrich baru dibayar Rp1 miliar oleh Setya Novanto dan isterinya," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (7/11/2020).

Dia menjelaskan alasan pihaknya menggugat Rp2 triliun kepada Setya Novanto dan isterinya yaitu untuk mengganti kerugian materil dan immateril.

"Kerugian immateril itu yang mahal, Fredrich itu sampai dipenjara karena mati-matian membela Setya Novanto waktu perkara di KPK dulu," katanya.

Kurniawan menjelaskan pada saat sidang gugatan terakhir pekan lalu, pihak penggugat dan tergugat telah menyampaikan bukti dokumen terkait fee pengacara.

"Waktu itu dari pihak Fredrich menyampaikan 54 bukti dokumen, sementara Setya Novanto dan isterinya menyampaikan 20 bukti dokumen," ujar Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

setya novanto korupsi e-ktp
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top