Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Mukhamad Taufiq terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan Mukhamad Taufiq telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun anggaran 2016-2019.
Menurut Leonard, Mukhamad Taufiq dicecar terkait dengan pengelolaan keuangan di perusahaan itu.
"Diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Selain Mukhamad Taufik, Leonard mengemukakan bahwa tim penyidik Kejagung juga memeriksa anggota Komite Risk Management Perum Perindo berinisial IA.
"IA diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," ujarnya.
Kedua orang tersebut, menurut Leonard, diperiksa dalam rangka mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kedua saksi diperiksa untuk memberi keterangan terkait kepentingan penyidikan," jelasnya.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun anggaran 2016-2019 ke penyidikan, meski belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Leonard mengemukakan bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan.
"JAMPidsus Kejagung telah menerbitkan Sprindik bernomor Print-25/F.2/Fd.2/08/2021 ter tanggal 2 Agustus 2021 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo," ujar Leonard.
Dia menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun 2017, ketika Perum Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN) atau hutang jangka menengah.
Leonard mengatakan bahwa MTN tersebut adalah salah satu upaya untuk mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.
"Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN itu Rp200 miliar," katanya.
Pencairan dana MTN itu, kata Leonard, terbagi jadi dua pencairan yaitu pada bulan Agustus 2017 telah cair Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan dan jangka waktu 3 tahun yang jatuh pada bulan Agustus 2020.
"Pencairan kedua pada Desember 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9,5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Perum Perindo itu menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan," katanya.
Kemudian, menurut Leonard, pendapatan Perum Perindo mengalami peningkatan sebesar Rp223 miliar pada tahun 2016, selanjutnya pada tahun 2017 meningkat lagi menjadi Rp603 miliar serta pada tahun 2018 mencapai Rp1 triliun.
"Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet," paparnya.