Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bareskrim Polri akan Panggil Pemilik Kanal Youtube Muhammad Kece

Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti empat laporan Polisi terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 23 Agustus 2021  |  09:39 WIB
Bareskrim Polri akan Panggil Pemilik Kanal Youtube Muhammad Kece
Bareskrim Polri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa pemilik kanal atau channel Youtube Muhammad Kece dalam waktu dekat.

Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti empat laporan Polisi terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece melalui kanal Youtube pribadinya.

Terlapor yaitu Muhammad Kece akan dipanggil dan dimintai klarifikasinya ihwal video yang mendadak viral di media sosial.

"Proses sedang berjalan, sabar ya. Akan diperiksa dalam waktu dekat," tutur Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Agus menjelaskan sejauh ini Bareskrim Polri baru menerima empat laporan dari masyarakat terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut.

Menurutnya, pemilik kanal Youtube Muhammad Kece tersebut juga sudah masuk ke dalam radar patroli siber Polisi.

"Kita kan punya patroli siber. Sejauh ini sudah ada empat laporan dan prosesnya masih berjalan," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri youtube bareskrim
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top