Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Coret Dua Calon Anggota BPK, Ini Respons Pakar

Dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat itu adalah calon berinisial NS dan HS. Baik NS dan HS diduga kuat merupakan anak buah Sri Mulyani Indrawati, keduanya saat ini berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA--Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mencoret dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat formil. 

Atas keputusan itu, katanya, Komisi XI DPR yang akan melakukan fit and proper test calon anggota BPK pada September mendatang harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada calon (anggota BPK) yang tak memenuhi syarat, ya jangan dipaksakan. Namanya sudah cacat formil ya harus batal demi hukum," ujar Fickar dalam keteranya, Rabu (18/8).

Fickar pun mempertanyakan calon pemimpin di lembaga negara seperti BPK kalau ada yang melanggar UU. Walaupun pemilihan calon anggota BPK tidak sekelas Pilpres hal itu akan menjadi preseden buruk di masyarakat, katanya.

"Bagaimana BPK sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat kalau  pemimpin sendiri melanggar UU. Tidak pantas lagi bangsa disebut negara hukum kalau pemimpinnya melanggar hukum," tegasnya.

Dia menekankan, calon yang tidak memenuhi syarat formil sebaiknya ditolak oleh DPR. Sebab, masih banyak putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPK.

“Bila Komisi XI Ngotot meloloskan calon yang cacat formil maka Presiden pun dapat membatalkan nama yang diajukan DPR,” ujar Fickar. Diamemabhkan bahwa Presiden bisa menolaknya dan membatalkan karena BPK itu auditor negara yang dalam menjalankan tugasnya sesuai UU. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakanpihaknya  melalui Komite IV telah menggelar fit and proper test terhadap 16 calon BPK pada 10-11 Agustus 2021. 

Sultan menyebut, dari 16 nama calon anggota BPK yang telah diuji kepatutan dan kelayakan, dua di antaranya tidak memenuhi syarat.

Dijelaskan Sentor asal Bengkulu itu, wa syarat yang dimaksud, yaitu tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK yakni Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan (tak memenuhi syarat),” katanya.

Saat ditanya kedua nama yang tidak memenuhi syarat, Sultan enggan menyebutkan secara rinci kedua nama tersebut. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum.

Menurut informasi yang dihimpun, dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat itu adalah calon berinisial NS dan HS. Sultan yang juga enggan berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut, dengan alasan DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper