Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua korporasi yakn PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati telah selesai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tinggal menunggu tanggal persidangan.
“Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka korporasi. Saat ini penyidikan susah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap 1). Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dikutip, Sabtu (7/8/2021).
Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi diduga kongkalikong dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas,” tukas Firli.