Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006—2011 dengan tersangka PT Nindya Karya (Persero).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini berkas perkara PT Nindya Karya telah dalam proses pelimpahan ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Nindya karya menjadi tersangka korporasi bersama PT Tuah Sejati. Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 2018.
"Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa," kata Firli saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Firli mengaku KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum tuntas, namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan.
"Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka Korporasi. Saat ini penyidikan susah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap 1). Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ujar Firli.
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.