Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006—2011 yang menjerat PT Nindya Karya (Persero).
Diketahui, Nindya Karya menjadi tersangka korporasi bersama PT Tuah Sejati. Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 2018.
"Informasi yang kami terima, saat ini proses penyidikan masih berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dikutip Kamis (1/7/2021).
Saat ini, tengah dilakukan tahap koordinasi antara Tim Penyidik dengan Tim JPU sebagai peneliti berkas perkara untuk memeriksa syarat formal materilnya.
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.