Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Aliran Dana Pihak Lain ke Tersangka Korupsi Proyek di Indramayu

Dua tersangka Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diperiksa Tim Penyidik KPK terkait kasus dugaan suap bantuan dana dan pengaturan proyek di Pemkab Indramayu tahun 2019.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah dokumen terkait pengusulan bantuan dana pemerintah provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Hal ini didalami saat KPK memeriksa dua tersangka Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS), serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STAH).

Keduanya diperiksa Tim Penyidik KPK terkait kasus dugaan suap bantuan dana dan pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

"Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemprov untuk Pemkab Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (30/6/2021) malam.

Dari pemeriksaan kedua tersangka, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Seperti diketahui Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetpaan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi.

Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper