Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum CV. Andalus Makmur Indonesia, Jimmy Manurung menjelaskan, persoalan perkara dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan pemegang lisensi Alfamart.
Dalam surat elektronik, Jumat (6/8/2021), dikatakan bahwa, CV. Andalus Makmur Indonesia adalah pembeli hak usaha waralaba yang merasa dirugikan oleh perusahaan, dan akhirnya melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda Metro Jaya.
Kedua direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian. Laporan disampaikan pada 6 Juni 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Kami melaporkan mereka berdua karena tanda tangan di perjanjian waralaba,” ujarnya.
Dijelaskan, pada 19 September 2013, ketika PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Manurung menandatangani perjanjian waralaba.
Pada awal kerja sama CV. Andalus Makmur Indonesia menandatangani perjanjian kontrak di bawah tangan dan tidak diaktanotarialkan dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya.
Baca Juga
Selama lima tahun operasional, ujarnya, kliennya merasakan banyak kejanggalan, sesuai dengan isi kontrak seharusnya CV. Andalus Makmur Indonesia sebagai franchise diberi pelatihan cara mengelola toko, namun menurut Jimmy, Alfamart justru yang mengelola sendiri toko tersebut tanpa melibatkan CV. Andalus Makmus Indonesia sama sekali.
Selain itu, Jimmy menyebut tidak pernah ada dokumen transaksi keuangan dan akuntansi yang detail dari pihak Alfamart terkait jumlah penjualan barang, berapa yang laku dan tidak pernah disampaikan harga pokok serta margin keuntungan tiap barang yang dijual.
“Sampai akhirnya klien kami bersurat ke Alfamart untuk penutupan toko pada September 2018.”
Tagihan
Pengacara menyebut, kliennya mendapatkan laporan tagihan utang Rp66 juta dari Alfamart, tanpa disertai pendukung laporan keuangan.
Tak berselang lama setelah disurati tentang permintaan bukti pendukung laporan keuangan, justru PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk menganulir tagihan tersebut dan tagihan berubah menjadi keuntungan Rp19 juta bagi CV. Andalus Makmur Indonesia.
“Artinya, utang klien kami dihapus dan berhak mendapatkan Rp 19 juta. Klien kami tetap menolaknya karena perusahaan lagi-lagi tidak memberikan dasar dari munculnya angka-angka tersebut.”
Pertemuan lanjutan pun digelar di kantor Alfamart di daerah Alam Sutera, Tangerang. Di sana, angka keuntungan yang ditawarkan perusahaan kepada CV. Andalus Makmur Indonesia berubah lagi menjadi Rp350 juta.
Jimmy menuturkan, pihkanya tetap menolak tawaran tersebut. Pertama, karena tidak ada laporan keuangan yang detail mengenai operasional selama lima tahun.
Kedua, kliennya merasa nilai keuntungan yang diterima seharusnya lebih besar dari angka-angka yang dikeluarkan perusahaan secara sepihak.
“Ketiga, apa dasarnya yang awalnya tagihan Rp66 juta lalu kami ditawarkan Rp19 juta, kemudian ditawarkan Rp350 juta, ini menjadi tanda tanya besar,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan direksi Alfamart (AMRT) dari Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin menegaskan, bahwa pihaknya siap menindaklanjuti perkara yang rencananya akan dilimpahkan Polda Metro Jaya tersebut.
Kendati demikian, Iman mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan direksi Alfamart tersebut.
"Belum ada sampai sekarang, Kasat Reskrim sudah saya minta untuk cek berkas pelimpahannya," tutur Iman kepada Bisnis, Jumat (6/8/2021).