Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, kembali memberi somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tudingan mereka ihwal keterlibatan kliennya tentang peredaran Ivermectin.
Dua tuduhan yang dipertanyakan Otto adalah: pertama, Moeldoko terlibat mendapatkan buru rente dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin.
Kedua, tentang dengan siapa dan dengan cara apa Moeldoko kerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam melakukan ekspor beras.
"Kita berikan waktu yang cukup 3 x 24 jam (untuk ICW memberi jawaban). Dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukup lah. Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang," kata Otto, Kamis (5/8/2021).
Otto mengatakan, bahwa Moeldoko siap bertanggung jawab bila tuduhan itu terbukti benar.
"Jangankan hanya bertanggung jawab, bahwa dilaporkan pun siap asal itu ada. Tapi sebaliknya, kalau dia tidak bisa buktikan, ya dia harus bertanggung jawab," kata Otto dalam konferensi pers daring, Kamis (5/8/2021).
Otto telah mengirimkan kembali somasi kepada ICW. Dia meminta ICW memberi penjelasan lebih lanjut dan membuktikan tuduhan mereka pada Moeldoko.
Jika ICW tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut, Otto mengatakan, Moeldoko belum akan membawa ke polisi.
Mereka akan meminta ICW mencabut tuduhan tersebut dan meminta maaf pada Moeldoko. Namun jika tuduhan tak terbukti dan ICW tak mencabut laporan maupun meminta maaf, maka Otto mengatakan mereka baru akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum.
"Kalau ICW merasa lembaga kredibel, maka dia harus berani, ksatria, bertanggung jawab untuk mencabut pernyataannya apabila itu tidak benar. Tapi kalau itu benar, silakan proses selanjutnya gak apa-apa," kata Otto ihwal somasi Moeldoko dalam perkara Ivermectin.