Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Ivermectin, Kubu Moeldoko ke ICW: Buktikan Saja, Tak Perlu Lapor Media

Moledoko menyarankan ICW untuk membuktikan tuduhannya. Dia bahkan meminta LSM tersebut untuk melaporkan dugaan keterlibatannya ke aparat penegak hukum jika memang memiliki bukti yang kuat.
Otto Hasibuan./Antara
Otto Hasibuan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan keterlibatanya yang disebut memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyikapi polemik yang terjadi antara kliennya dengan LSM antikorupsi tersebut.

"Saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan panglima," kata Otto Hasibuan dilansir dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Seperti diketahui, pada 30 Juli 2021, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha agar mengungkapkan bukti-bukti soal Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin.

Bila ICW tidak dapat menunjukkan bukti-bukti maka Otto meminta agar ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik dan jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka maka akan melapor kepada yang berwajib.

"Kalau ada bukti kenapa harus lapor ke koran? Kan bisa lapor ke yang berwajib, jangan hanya menyampaikan ke media, kalau ada bukti silakan saja, itu maksud tanggung jawab pak Moeldoko. Mau dilaporkan pun Pak Moeldoko siap asal ada buktinya," tambah Otto.

Otto menyebut pihaknya akan mengirim surat somasi kedua yang meminta dalam waktu 3x24 jam ICW menunjukkan bukti-bukti tuduhannya itu.

"Kalau tidak bisa membuktikan, Pak Moeldoko juga tidak akan menuntut ICW tapi kami minta supaya mereka mencabut tuduhan-tuduhannya, tapi jika tidak bisa membutkikan, tidak juga mencabut dan meminta maaf maka klien kami akan pertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," ungkap Otto.

Otto pun kembali menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan ICW. "Kami tetap menghormati hukum dan demokrasi, klien kami siap dikritik tapi permintaan kami jangan berlindung di balik mengawasi pemerintah dan demokrasi tapi malah melakukan fitnah yang termasuk kejahatan, itu yang saya minta," kata Otto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper