Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Resmi Pecat Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Terpidana Pinangki Sirna Malasari sudah tidak lagi menerima gaji, tunjangan kinerja serta uang makan sebagai PNS Kejaksaan Agung.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021)./Antara-Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat terpidana oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa terpidana Pinangki Sirna Malasari sudah tidak lagi menerima gaji, tunjangan kinerja serta uang makan sebagai PNS Kejaksaan Agung.

Leonard merinci bahwa pinangki sudah tidak lagi menerima tunjangan kinerja serta uang makan dari bulan Agustus 2020. 

Sementara untuk gaji bulanan terpidana Pinangki Sirna Malasari tidak menerima lagi sejak bulan September 2020 lalu.

"Bersama ini kami luruskan bahwa gaji, tunjangan kinerja dan uang makan sudah tidak lagi diterima oleh terpidana Pinangki Sirna Malasari, karena dalam waktu dekat yang bersangkutan juga akan diberhentikan dengan tidak hormat," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Leonard juga menjelaskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari itu diambil setelah putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS," katanya.

Adapun Masyarakat Antikorupsi Indonesia mempersoalkan status kepegawaian terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper