Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat terpidana oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa terpidana Pinangki Sirna Malasari sudah tidak lagi menerima gaji, tunjangan kinerja serta uang makan sebagai PNS Kejaksaan Agung.
Leonard merinci bahwa pinangki sudah tidak lagi menerima tunjangan kinerja serta uang makan dari bulan Agustus 2020.
Sementara untuk gaji bulanan terpidana Pinangki Sirna Malasari tidak menerima lagi sejak bulan September 2020 lalu.
"Bersama ini kami luruskan bahwa gaji, tunjangan kinerja dan uang makan sudah tidak lagi diterima oleh terpidana Pinangki Sirna Malasari, karena dalam waktu dekat yang bersangkutan juga akan diberhentikan dengan tidak hormat," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Leonard juga menjelaskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari itu diambil setelah putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS," katanya.
Adapun Masyarakat Antikorupsi Indonesia mempersoalkan status kepegawaian terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.
"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ujarnya.