Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dilaporkan ke Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMwas) Kejagung karena tidak kunjung mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritisi sikap JPU yang dinilai diskriminatif dan membeda-bedakan narapidana wanita lainnya dengan Pinangki Sirna Malasari dalam upaya penegakan hukum.
"Ini jelas tidak adil dan terjadi diskriminasi atas napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas atau perbedaan dalam penegakan hukum terkait kasus Pinangki ini," tuturnya, Minggu (1/8/2021).
Menurut Boyamin, sejak Pinangki Sirna Malasari divonis empat tahun penjara sampai saat ini, pihak JPU Kejagung tdak ada yang mengeksekusinya ke Lapas Wanita Pondok Bambu maupun Lapas lain.
"MAKI mengecam dan menyayangkan hal ini karena JPU tidak kunjung mengeksekusi Pinangki," katanya.
Boyamin mengancam akan melaporkan hal itu ke Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan dan JAMWas Kejagung jika hingga pekan depan Pinangki Sirna Malasari tidak kunjung dieksekusi. "Kami akan melaporkan hal ini pekan depan," ujar Boyamin.