Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengemukakan eksekusi badan terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari tersebut sudah dilaksanakan pada hari ini Senin 2 Agustus 2021.
Pelaksaanaan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun enam bulan pidana kurungan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Menurutnya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta pemufakatan jahat.
"Selain pidana penjara, Pinangki Sirna Malasari juga diharuskan membayar denda Rp600 juta, jika tidak dibayar, maka denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Riono.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menduga jaksa Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Padahal, menurutnya, Pinangki harus dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai perlakuan tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujarnya, dikutip Sabtu (31/7/ 2021).