Bisnis.com, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan direksi Alfamart (AMRT) dari Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin menegaskan, bahwa pihaknya siap menindaklanjuti perkara yang rencananya akan dilimpahkan Polda Metro Jaya tersebut.
Kendati demikian, Iman mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan direksi Alfamart tersebut.
"Belum ada sampai sekarang, Kasat Reskrim sudah saya minta untuk cek berkas pelimpahannya," tutur Iman kepada Bisnis, Jumat (6/8/2021).
Sebelumnya, Corporate Secretary Sumber Alfaria Trijaya Tomin Widian menceritakan, bahwa perkara tersebut dimulai pada September 2013, di mana perseroan dan CV. Andalus Makmur Indonesia selaku penerima waralaba yang diwakili oleh Ihlen Manurung menandatangani perjanjian waralaba.
Lima tahun berselang, penerima waralaba lalu mengirimkan surat penutupan toko, dan meminta lokasi toko disewakan kepada perseroan. Namun, perjanjian sewa menyewa tersebut batal karena persoalan dari pihak penerima waralaba.
Pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2018. Kemudian, data-data perhitungan toko tutup dikirimkan kepada franchise pada Desember 2018.
Pada Januari 2019, pihak Ihlen Manurung mengirimkan surat kepada AMRT untuk permintaan permintaan data-data dan rekening koran. Perseroan kemudian membalas permintaan tersebut pada Februari 2019.
AMRT mengadakan pertemuan di kantor pusat perseoran untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Namun, franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.
Sejak Maret 2019, perseroan telah berdiskusi dengan pihak franchise. Namun, hingga mediasi terakhir di Kantor Kementerian Perdagangan pada 2 Juni 2021, kedua belah pihak belum mendapat titik temu.
Tekait dengan transparansi laporan keuangan dan permintaan berkas pendukung laporan, perseroan menjelaslan telah memberikan seluruh laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, buku besar dan rekening koran setiap bulannya selama toko tersebut beroperasi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.
"Hal ini juga telah sesuai dengan Perjanjian Waralaba yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan CV Andalus Makmur Indonesia Nomor.SAT-AMI/WL/SRP/IX/2013/016 tertanggal 19 September 2013, pada Pasal 18.4,” tulis Tomin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/8/2021).
Adapun, perjanjian tersebut mengatur ketentuan bahwa bila dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya laporan keuangan tidak ada tanggapan dari penerima waralaba, maka laporan keuangan tersebut dianggap telah diterima dan disetujui oleh penerima waralaba, dan oleh karenanya membebaskan pemberi waralaba dari segala tanggung jawab perihal tersebut.
Hingga saat ini, AMRT belum melakukan upaya hukum lanjutan. Jika diperlukan, perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum.