Bisnis.com, JAKARTA--Polres Jakarta Selatan tidak melakukan upaya penahanan terhadap selebgram Dinar Candy meskipun sudah resmi ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pornografi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menjelaskan meskipun Dinar Candy tidak ditahan selama 20 hari ke depan, namun dia tetap jadi tersangka yang diawasi dan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tuturnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Menurut Aziz, Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling besar Rp5 miliar.
"Kita sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka," katanya.
Aziz menjelaskan bahwa pihaknya masih dalami keterangan tersangka Dinar Candy ihwal alasan dirinya yang menggunakan bikini di jalan raya.
"Sedang kita dalami yang jelas apapun yang telah dilakukan di Indonesia ini ada norma, ada etikanya," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tentukan nasib selebgram seksi Dinar Candy sore ini setelah rampung melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah mendapatkan alat bukti berupa ponsel pintar milik Dinar Candy yang digunakan untuk merekam dan memposting ke Instagram serta sejumlah saksi yang tengah dimintai keterangan terkait aksi berbikini Dinar Candy di Jalan Raya Adhyaksa Lebak Bulus Jakarta Selatan.
Setelah memeriksa para saksi dan alat bukti, Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan ekspose perkara tersebut untuk menaikkan kasus UU ITE dan Pornografi itu ke tahap penyidikan, kemudian penetapan tersangka.
"Mudah-mudahan sore ini kita bisa gelar perkara ini, setelah memeriksa saksi lain, termasuk saksi ahli untuk penentuan pasalnya," tuturnya.