Bisnis.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan berencana menjerat selebgram Dinar Candy dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi terkait aksi berbikini di pinggir jalan raya untuk protes atas kebijakan perpanjangan PPKM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan pihaknya sudah menyita dua unit ponsel pintar milik Dinar Candy yang telah digunakan untuk merekam aksi protes tersebut dan mempostingnya di akun Instagram bernama @dinar_candy.
Menurut Yusri, ponsel pintar Dinar Candy tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat Dinar Candy dengan pelanggaran UU ITE beserta UU Pornografi.
"HP dia kita jadikan barbuk dan saudari DC masih dilakukan pemeriksaan ke depan kita panggil lagi ada beberapa saksi lain dan juga bukti bukti ini," tuturnya, Kamis (5/8/2021).
Yusri juga mengungkapkan nasib Dinar Candy akan ditentukan sore ini setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara untuk menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian diikuti dengan penetapan tersangka.
"Nanti akan kita gelarkan lebih dahulu seperti apa hasilnya, apakah memenuhi unsur pidana dari keterangan saksi. Kalau memang memenuhi unsur nantinya akan naik ke tingkat penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap selebgram Dinar Candy yang protes terhadap perpanjangan PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan raya daerah Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan bahwa selebgram Dinar Candy telah diamankan tadi malam, usai protes perpanjangan PPKM di wilayah Tangerang Selatan.
"Benar, sudah diamankan tadi malam," tuturnya, Kamis (5/8).
Menurut Yusri, kasus selebgram Dinar Candy kini diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Dia juga menjelaskan sampai saat ini, Dinar Candy masih menjalani pemeriksaan untuk diklarifikasi keterangannya terkait aksi berbikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Pusat yang telah memperpanjang aturan PPKM.
"Sekarang yang bersangkutan masih di Polres ya untuk diambil keterangan ya," katanya.