Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Hakim Loloskan Pan Brothers (PBRX) dari Gugatan PKPU

Hakim sependapat dengan dalil pihak PBRX, bahwa pengajuan PKPU di Indonesia tidak tepat karena diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura.
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Maybank Indonesia terhadap PT Pan Brothers Tbk atau PBRX.

Hakim PN Jakpus dalam pertimbangannya menyatakan sependapat dengan dalil pihak PBRX, bahwa pengajuan PKPU di Indonesia tidak tepat karena diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura.

“Sehingga dalam hal ini Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU ini,” demikian ditulis dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Selasa (27/7/2021).

Kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, lanjut Hakim, maka pemeriksaan ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan denganketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.

Seperti diketahui, berdasarkan keterbukaan Informasi yang telah disampaikan perseroan sebelumnya, pada tanggal 28 Juni 2021, Pengadilan Singapura memberikan moratorium kepada PBRX dan entitas usahanya hingga 28 Desember 2021

Oleh karena itu, sampai dengan 28 Desember 2021, lanjut perseoran, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers atau entitas usahanya.

Selanjutnya, tidak ada kurator atau manajer yang ditunjuk atas propertiatau usaha Pan Brothers.

Dalam catatan Bisnis, emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk moratorium itu terkait dengan utang perseroan yang nilainya mencapai US$309,6 juta dengan para kreditur di Singapura.

Dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan ke otoritas bursa, moratorium itu dimaksudkan untuk mengajukan scheme of arrangement atau skema kesepakatan untuk semua kreditur perseroan dan anak usaha termasuk para pemegang obligasi.

"Obligasi perseroan juga akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, untuk itu kami juga perlu segera melakukan negosiasi untuk refinancing obligasi tersebut," tulis perseroan dikutip, Selasa (15/6/2021).

Adapun jika dirinci, dari total utang senilai US$309,6 juta atau sekitar Rp4,3 triliun jika dihitung menggunakan kurs 14.134 per dolar AS, nilai obligasi US$171,1 juta.

Sementara sisanya adalah pinjaman sindikasi dengan limit US$138,5 juta. Emiten berkode PBRX itu juga menjelaskan bahwa pengajuan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura dilakukan untuk melindungi perseroan dan anak


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper