Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Moratorium, Utang Pan Brothers di Singapura Tembus US$309,6 Juta

Moratorium itu terkait dengan utang perseroan yang nilainya mencapai US$309,6 juta dengan para kreditur di Singapura.
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk telah mendapatkan moratorium dari Pengadilan Singapura sampai dengan tanggal 1 Juli 2021. Moratorium itu terkait dengan utang perseroan yang nilainya mencapai US$309,6 juta dengan para kreditur di Singapura.

Dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan ke otoritas bursa, moratorium itu dimaksudkan untuk mengajukan scheme of arrangement atau skema kesepakatan untuk semua kreditur perseroan dan anak usaha termasuk para pemegang obligasi. 

"Obligasi perseroan juga akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, untuk itu kami juga perlu segera melakukan negosiasi untuk refinancing obligasi tersebut," tulis perseroan dikutip, Selasa (15/6/2021).

Adapun jika dirinci, dari total utang senilai US$309,6 juta atau sekitar Rp4,3 triliun jika dihitung menggunakan kurs 14.134 per dolar AS, nilai obligasi US$171,1 juta. Sementara sisanya adalah pinjaman sindikasi dengan limit US$138,5 juta.

Emiten berkode PBRX itu juga menjelaskan bahwa pengajuan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura dilakukan untuk melindungi perseroan dan anak usaha dari kemungkinan tuntutan lain.

Meskipun sampai dengan saat ini perseroan mengaku belum ada satupun gugatan hukum yang berasal dari kreditur Singapura. "Hingga saat ini, tidak terdapat gugatan lain semacam PKPU dan pailit terhadap perseroan dari pihak kreditur di Singapura," tukas perseroan.

Pengadilan Tinggi Singapura telah mengabulkan permohonan moratorium yang diajukan PT Pan Brothers Tbk sampai dengan 1 Juli 2021. Permohonan moratorium itu untuk melindungi perusahaan  selama proses restrukturisasi berlangsung.

Dalam keterbukaan informasi ke otoritas bursa, emiten tekstil berkode PBRX itu memaparkan bahwa keputusan soal moratorium itu dihasilkan dari persidangan yang digelar pada tanggal 4 Juni 2021. 

"Pan Brothers dan anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga batas waktu yang lebih dulu di antara 1 Juli 2021 dan tanggal di mana permohonan tersebut akhirnya diputuskan oleh pengadilan," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Selasa (8/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper