Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Singapura telah menyetujui permohonan motatorium yang diajukan oleh PT Pan Brothers Tbk (PBRX) sampai dengan tanggal 1 Juli 2021 mendatang.
Di sisi lain, emiten tekstil tersebut juga tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Seperti tertuang dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke otoritas bursa, PBRX menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Juni 2021, perseroan memenuhi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait panggilan sidang menghadap dalam perkara PKPU.
Dalam sidang tersebut, majelis telah melakukan pemeriksaan legalitas perseroan oleh majelis hakim. "Sidang lanjutan [telah berlangsung] pada hari Jumat 11 Juni 2021 dengan agenda penyerahan jawaban dari perseroan atas permohonan PKPU Maybank Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi BEI, Minggu (13/6/2021).
Seperti diketahui, PT Pan Brothers (PBRX), juga tengah berhadapan dengan pengadilan karena mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Gugatan PKPU terhadap PBRX diajukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (24/5/2021). dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga
Pihak Maybank, dalam petitum gugatannya meinta majelis hakim mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothrers (PBRX).