Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komunikasi Lili dan M. Syahrial di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Dewas KPK: Kami Zero Toleransi

Haris menegaskan, Dewas tidak pandang bulu dalam memproses pelanggaran etik insan KPK, baik itu dilakukan oleh pimpinan, maupun anggota Dewas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menerapkan prinsip 'zero' toleransi terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili.

Hal ini menanggapi fakta persidangan yang menyebutkan, bahwa Komunikasi terkait komunikasi antara Lili Pintauli dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dalam penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Hal itu terungkap dari keterangan mantan penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, laporan dugaan pelanggaran etik Lili tengah diproses oleh Dewas.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi utk pelanggar kode etik KPK.," ujar Haris, Selasa (27/7/2021).

Haris menegaskan, Dewas tidak pandang bulu dalam memproses pelanggaran etik insan KPK, baik itu dilakukan oleh pimpinan, maupun anggota Dewas.

"Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," katanya.

Sebelumya, sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial memunculkan nama Wakil KPK Lili Pintauli Siregar.

Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan. Terungkap bahwa, ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.

Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum  oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli. Ditegaskan oleh Stepanus Lili yang dimaksud adalag Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," kata Stepanus dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

Stepanus juga menyebut, bahwa ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon. Salah satunya, terkait dengan berkas perkara Syahrial.

Menurut keterangan Stepanus, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.

"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.

Dia pun mengungkapkan, bahwa Syahrial sempat meminta bantuan kepada Lili terkait perkaranya.

Lili, lanjut Stepanus, pun menjawabnya dengan menyuruh Syahrial untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh. Lili, dalam percakapan dengan Syahrial, menyebut Fahri Aceh sebagai 'Orang Saya'.

Sebelumya, Lili sempat membantah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Adapun, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Suap itu, menurut jaksa KPK ,diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper