Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera memanggil saksi-saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Dia mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam rentang beberapa pekan ke depan.
"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Firli mengatakan pemanggilan terhadap saksi akan bergantung pada berjalannya proses penyidikan.
Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan dengan pertimbangan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya.
"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali," tukas Firli.
Baca Juga
Ali juga memastikan KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan. Firli mengklaim pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi.
"Siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.