Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono pada Senin (26/7/2021).
Indra akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/7/2021).
Selain Indra KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Yadi Robi (Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya) dan Rahmat H ( staf divisi umum Perumda Pembangunan sarana jaya).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari ketiga saksi. Namun, belakangan, KPK sempat mendalami transaksi keuangan dari PT Adonara Propertindo.
Baca Juga
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.