Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pengadaan Tanah DKI, KPK Periksa Wakil Direktur Adonara Propertindo

Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene pada Rabu (21/7/2021).

Anja merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Istri dari pengusaha tanah Rudy Hartono ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Hari ini [21/7/2021] pemeriksaan saksi untuk tersangka YRC dkk. TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Anja Runtuwene," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/7/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper