Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Tanah DKI, KPK Kembali Periksa Direktur PT Adonara Propertindo

Tommy diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka, Yoory Corneles Pinontoan (YRC)
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan./beritajakarta.id
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan./beritajakarta.id

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, DKI Jakarta.

Tommy dalam perkara ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Tim penyidik hari ini (8/7/2021) menjadwalkan pemeriksaan satu orang saksi untuk tersangka YRC. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Tommy Adrian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (8/7/2021).

Tommy sempat diperiksa pada Senin 5 Juli 2021. Saat itu tim penyidik mendalami dugaan PT Adonara Propertindo yang sengaja menyiapkan tanah untuk ditawarkan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang berujung korupsi.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul," kata Ipi Senin lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper