Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan Peninjauan Kembali Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) Dolly P. Pulungan.
Dolly merupakan terdakwa kasus suap Distribusi Gula di PTPN III (Persero) Tahun 2019.
Hukuman Dolly disunat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurimgan. Di tingkat PN Jakarta Pusat, Dolly divonis lima tahun penjara.
Baca Juga
"Perkara no. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusa judex facti,
Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan Peninjauan Kembali Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) Dolly P. Pulungan.
Dolly merupakan terdakwa kasus suap distribusi gula di PTPN III (Persero) Tahun 2019.
Hukuman Dolly disunat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurimgan. Di tingkat PN Jakarta Pusat, Dolly divonis lima tahun penjara.
"Perkara no. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusab judex facti," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/7/2021).
Andi membeberkan, alasan dikabulkannya PK Dolly lantaran pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil.
Adapun, putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin, 12 Juli 2021 oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua majelis hakim yang didampingi oleh Mohammad Askin dan Eddy Army.
Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/7/2021).
Andi membeberkan, alasan dikabulkannya PK Dolly lantaran Pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil.
Adapun, putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin, 12 Juli 2021 oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua majelis hakim yang didampingi oleh Mohammad Askin dan Eddy Army.
Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.