Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Distribusi Gula, Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dengan hukuman 6 tahun penjara.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa menilai Dolly terbukti menerima suap senilai 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar, terkait dengan distribusi gula kristal putih. Dolly juga ditunutut dengan hukuman denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Zaenal Abidin dalam membacakan surat tuntutan, Rabu (13/5/2020).

Terdapat sejumlah pertimbangan terkait dengan tuntutan Jaksa tehadap Dolly. Untuk pertimbangan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dolly juga dinilai, telah mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik atau good corporate governance. Utamanya pada badan usaha milik negara (BUMN).

"Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.

Jaksa lembaga antirasuah yakin Dolly bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana terbukti menerima suap 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait dengan distribusi gula kristal putih.

Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia, Pieko Nyotosetiadi.

Uang suap itu diberikan dengan tujuan agar Dolly dan Kadek memberikan long term contract (LTC) kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN di seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi melalui PT PN III selaku holding perkebunan.

Dolly diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper