Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Selidiki Kasus Jerinx SID Ancam Selebgram Adam Deni

Jereinx diadukan oleh selebgram Adam Deni karena melontarkan kata-kata tak pantas yang bernada ancaman.
Tangkapan layar video massa memasangkan spanduk di depan Kantor Kejati Bali yang viral di salah satu media sosial (@jeg.bali), Kamis (4/02/2021)./Antara-Ayu Khania Pranisitha
Tangkapan layar video massa memasangkan spanduk di depan Kantor Kejati Bali yang viral di salah satu media sosial (@jeg.bali), Kamis (4/02/2021)./Antara-Ayu Khania Pranisitha

Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh I Gede Aryastina atau Jerinx SID.

Jerinx beberapa waktu belakangan ini memang kerap menyita perhatia. Namun kali ini sepertinya putra politisi Golkar itu harus kembali berhadapan dengan persoalan hukum.

Dia diadukan oleh selebgram Adam Deni karena melontarkan kata-kata tak pantas yang bernada ancaman. "Saat ini masih kami teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur, baru kami naikan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dilansir dari Tempo, Senin (12/7/2021).

Yusri mengatakan laporan terhadap Jerinx SID diterima oleh polisi pada Ahad kemarin. Dalam laporannya, Deni mengadukan Jerinx telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan Pasal 29 UU ITE.  

"Menurut korban, dia diancam dengan kata kata yg kurang wajar, ya," ujar Yusri.  

Deni menjelaskan polemiknya dengan Jerinx berawal dari komentarnya dalam unggahan personel SID itu di Instagram. Saat itu Deni mempertanyakan maksud ucapan Jerinx yang menyebut banyak artis di-endorse untuk mengaku terpapar Covid-19. 

Namun pada 2 Juli 2021, akun Instagram penggebuk drum di SID itu tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Deni dan memaki-makinya. Jerinx menuduh Deni sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya hingga akhirnya keluar kata-kata kasar disertai ancaman tersebut.  

“Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ujar Deni.  

Deni mengaku sudah mengajukan opsi mediasi atas tuduhan tersebut. Salah satu poin dalam mediasi itu adalah meminta Jerinx membuat video permintaan maaf. Namun menurut Deni, Jerinx SID menolak.  

"Kamu ngapain nyuruh-nyuruh saya, memangnya kamu siapa? kamu itu bukan siapa-siapa nggak usah nyuruh-nyuruh," ujar Deni. "Di situ saya merasa direndahkan, itikad baik saya ditolak, maka akhirnya kita laporkan," Adam Deni melanjutkan. 

Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Dia disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper