Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi dari jaksa kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' yang menjerat salah satu pentolan band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX).
Meski menerima putusan kasasi, penasihat hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana tetap berpendapat kliennya tak bersalah. Menurutnya seharusnya Jerinx tak laiknya dipenjara.
"Kami mengapreasiasi putusan itu walaupun kami berpandangan JRX layak divonis bebas," kata Gendo saat dihubungi, Selasa kemarin.
Gendo menambahkan putusan kasasi yang dijatuhkan oleh MA pada Senin kemarin semakin menguatkan putusan banding. Hukuman pidana badan yang harus dijalani oleh Jerinx hanya 10 bulan atau lebih rendah dari vonis pengadilan di tingkat pertama yang selama 1 tahun 2 bulan.
Artinya jika diakumulasikan dengan masa tahanan sejak Agustus 2020 lalu, besar kemungkinan penggebuk drum SID ini akan bebas paling lama bulan depan. "Kami apresiasi putusan itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx.
Sidang putusan kasasi Jerinx dengan nomor registrasi 2100 K/PID.SUS/2021 digelar Senin (17/5/2021) kemarin. "Amar putusan tolak," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya, kasasi diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus 'IDI Kacung WHO' karena masih belum dapat menerima vonis banding 10 bulan penjara kepada terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto mengatakan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS pada 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Ari Astina.
"Jaksa tak sependapat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengurangi vonis terhadap Jerinx," tuturnya, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, dasar pengajuan kasasi itu, selanjutnya akan disampaikan ketika memori kasasi. Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID turut mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas kasus 'IDI Kacung WHO'.\
Koordinator Penasehat Hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan telah berkoordinasi dengan Jerinx atas pengajuan kasasi oleh jaksa atas vonis banding 10 bulan penjara kepada kliennya tersebut, sehingga pihaknya sepakat untuk melakukan kasasi karena merasa sejatinya Jerinx tidak pantas untuk dipidana.
"Dia tidak pantas dipenjara, dan pantas untuk bebas," tuturnya, Kamis (28/01/21).
Adapun di pengadilan tingkat pertama terdakwa Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Hakim kemudian memangkas hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara di tingkat banding.
Dengan putusan MA yang menolak kasasi dari kedua belah pihak, maka Jerinx yang sudah ditahan sejak Agustus 2020 bakal segera bebas dari penjara.