Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pansus DPR Sepakati RUU Otsus Papua, Ini Hasilnya

Salah satu substansi RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua adalah penegasan soal minimal persentase alokasi dana otsus untuk pendidikan 30 persen dan kesehatan 20 persen.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 12 Juli 2021  |  18:27 WIB
Pansus DPR Sepakati RUU Otsus Papua, Ini Hasilnya
Kabag Ops Polres Jayawijaya Kompol RL Tahapary saat bersama masyarakat. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Khusus telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.

Langkah selanjutnya yaitu kesepakatan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi regulasi baru.

Setidaknya ada beberapa isi yang dibahas dalam panitia khusus (pansus). Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Permenas Mandenas saat membacakan hasil rapat mengatakan bahwa beberapa poin yang disepakati adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tidak boleh dari partai politik.

“Dan penambahan penjelasan harus mengakomodir sekurang-sekurangnya 30 persen unsur perempuan dari unsur yang diangkat,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (12/7/21).

Hal ini berlaku juga untuk Majelis Rakyat Papua (MRP). Tidak boleh diisi oleh orang partai politik.

Yan menjelaskan bahwa poin selanjutanya yaitu menghapus peraturan tata cara pemilihan gubernur di dalam peraturan daerah khusus (perdasus).

Lalu, jika sebelumnya wakil gubernur yang berhalangan tetap tidak bisa diisi sampai jabatan habis, dalam RUU Otsus Papua diubah jadi bisa diisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Terakhir soal minimal persentase alokasi dana otsus. Untuk pendidikan 30 persen dan kesehatan 20 persen. Aturan teknis soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

“Ditambahkan juga penjelasan mengenai penerimaan khusus dalam rangka otsus yang bersifat umum dan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otsus yang telah ditentukan penggunanya dengan berbasis kinerja indikator dalam pembagian penerimaan khusus di mana jumlah orang asli Papua ditempatkan di posisi atas,” jelasnya.

Ketua Panitia Khusus Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan bahwa hal-hal yang belum dipaparkan rinci dan harus jelaskan dalam peraturan turunan, harus segera dibuat.

“Dan atas izin bapak-bapak dan ibu-ibu, saya sahkan rancanangan ini,” ucapnya yang dihadiri unsur DPR dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr papua otonomi khusus
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top