Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Khusus telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
Langkah selanjutnya yaitu kesepakatan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi regulasi baru.
Setidaknya ada beberapa isi yang dibahas dalam panitia khusus (pansus). Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Permenas Mandenas saat membacakan hasil rapat mengatakan bahwa beberapa poin yang disepakati adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tidak boleh dari partai politik.
“Dan penambahan penjelasan harus mengakomodir sekurang-sekurangnya 30 persen unsur perempuan dari unsur yang diangkat,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (12/7/21).
Hal ini berlaku juga untuk Majelis Rakyat Papua (MRP). Tidak boleh diisi oleh orang partai politik.
Yan menjelaskan bahwa poin selanjutanya yaitu menghapus peraturan tata cara pemilihan gubernur di dalam peraturan daerah khusus (perdasus).
Baca Juga
Lalu, jika sebelumnya wakil gubernur yang berhalangan tetap tidak bisa diisi sampai jabatan habis, dalam RUU Otsus Papua diubah jadi bisa diisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir soal minimal persentase alokasi dana otsus. Untuk pendidikan 30 persen dan kesehatan 20 persen. Aturan teknis soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
“Ditambahkan juga penjelasan mengenai penerimaan khusus dalam rangka otsus yang bersifat umum dan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otsus yang telah ditentukan penggunanya dengan berbasis kinerja indikator dalam pembagian penerimaan khusus di mana jumlah orang asli Papua ditempatkan di posisi atas,” jelasnya.
Ketua Panitia Khusus Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan bahwa hal-hal yang belum dipaparkan rinci dan harus jelaskan dalam peraturan turunan, harus segera dibuat.
“Dan atas izin bapak-bapak dan ibu-ibu, saya sahkan rancanangan ini,” ucapnya yang dihadiri unsur DPR dan pemerintah.