Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Nganjuk Diserahkan ke JPU Kejari Nganjuk untuk Diadili

Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat / Nganjukkab.go.id
Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat / Nganjukkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten ke JPU Kejaksaan Agung.

Keenam tersangka itu adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom, Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan bahwa pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah Tim JPU Kejagung menyatakan berkas perkara Bupati Nganjuk dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21," tutur Argo, Kamis (8/7/2021).

Dia menjelaskan bahwa tersangka Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Hari ini sampai Surabaya didampingi oleh JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Sebelum diserahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara korupsi jual-beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur. Berkas tersangka eks-Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat itu dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih kurang syarat formil dan materilnya. Demikian dijelaskan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, JPU Kejagung sudah memberi petunjuk apa saja yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim Polri.\

Dengan begitu berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21). Setelah P21, kasusnya bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Saya baru terima petunjuk dari Jaksa Peneliti bahwa berkas perkara tujuh tersangka dikembalikan ke penyidik," tuturnya, Jumat (18/6/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper