Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara korupsi jual-beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur.
Berkas tersangka eks-Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat itu dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.
Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih kurang syarat formil dan materilnya. Demikian dijelaskan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, JPU Kejagung sudah memberi petunjuk apa saja yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim Polri. Dengan begitu berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21). Setelah P21, kasusnya bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya baru terima petunjuk dari Jaksa Peneliti bahwa berkas perkara tujuh tersangka dikembalikan ke penyidik," tuturnya, Jumat (18/6/2021).
Dia memastikan bahwa kekurangan syarat materil dan formil akan segera dilengkapi oleh tim penyidik Bareskrim Polri dan berkas perkara bisa dikirim kembali ke JPU Kejagung.
"Kita masih melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk JPU," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengemukakan
Sebelumnya, seperti diberitakan Antara (10/5/2021) Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Mereka ditetapkan tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Sebagai penerima, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
Sementara pemberi suap yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.