Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPU Kembalikan Berkas Perkara Mantan Bupati Nganjuk ke Bareskrim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara (P19) korupsi jual-beli jabatan oleh tersangka eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke penyidik Bareskrim Polri.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Facebook.com
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Facebook.com

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara korupsi jual-beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur.

Berkas tersangka eks-Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat itu dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih kurang syarat formil dan materilnya. Demikian dijelaskan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, JPU Kejagung sudah memberi petunjuk apa saja yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim Polri. Dengan begitu berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21). Setelah P21, kasusnya bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya baru terima petunjuk dari Jaksa Peneliti bahwa berkas perkara tujuh tersangka dikembalikan ke penyidik," tuturnya, Jumat (18/6/2021).
 
Dia memastikan bahwa kekurangan syarat materil dan formil akan segera dilengkapi oleh tim penyidik Bareskrim Polri dan berkas perkara bisa dikirim kembali ke JPU Kejagung.

"Kita masih melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk JPU," katanya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengemukakan

Sebelumnya, seperti diberitakan Antara (10/5/2021) Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Mereka ditetapkan tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Sebagai penerima, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Sementara pemberi suap yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper