Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan tahanan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo Prima Zulid Rosa ke RSU Adhyaksa di Ceger Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tersangka kasus korupsi pembiayaan atas nama Prima Zulid Rosa dinyatakan positif Covid-19 setelah empat hari ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Menurut Febrie, tersangka yang kini tengah ditahan itu sudah dibawa ke RSU Adhyaksa Jakarta Timur untuk menjalani isolasi dan perawatan.
"Jadi tersangka PZR itu setelah dites, ternyata positif Covid-19. Makanya langsung dibantarkan ke RSU Adhyaksa," tuturnya kepada Bisnis, Senin (14/6/2021).
Febrie juga menjelaskan setelah ada tahanan yang positif Covid-19, seluruh tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung langsung di tes swab antigen untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam Rutan.
Dia menduga tersangka Prima Zulid Rosa terpapar Covid-19 dari keluarganya yang sejak pertama kali ditahan seringkali menjenguk ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca Juga
"Kita khawatir dia terkena covid itu dari keluarga yang berkunjung. Makanya ini mau kita evaluasi soal jenguk tahanan di sini," katanya.
Prima Zukid Rosa adalah salah satu dari dua orang eks pejabat Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo yang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dia adalah bekas Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2010-2015 Prima Zulid Rosa (PZR). Sementara lainnya adalah Sales Asisten PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2013-2014 Firman Ari Rustaman (FAR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa masih ada satu orang tersangka lain yang seharusnya turut ditahan yaitu Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto, namun tersangka Ernawan Rachman Oktavianto itu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Dua orang tersangka langsung ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Namun satu tersangka lain masih belum memenuhi panggilan tim penyidik," tuturnya.
Ketiga orang itu, menurut Leonard ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra yang diduga merugikan negara sebesar Rp14,2 miliar.
Terkait satu orang tersangka yang mangkir yaitu Ernawan Rachman Oktavianto, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang pada pekan depan.