Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Tahan Dua Eks Pejabat Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo

Dua eks pejabat Bank Syariah Mandiri ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tikorupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra yang diduga merugikan negara sebesar Rp14,2 miliar.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 07 Juni 2021  |  20:53 WIB
Kejagung Tahan Dua Eks Pejabat Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya penahanan terhadap dua orang eks pejabat Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. - Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya penahanan terhadap dua orang eks pejabat Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kedua tersangka yang ditahan itu adalah Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2010-2015 Prima Zulid Rosa (PZR) dan Sales Asisten PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2013-2014 Firman Ari Rustaman (FAR).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa masih ada satu orang tersangka lain yang seharusnya turut ditahan yaitu Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto, namun tersangka Ernawan Rachman Oktavianto itu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Dua orang tersangka langsung ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Namun satu tersangka lain masih belum memenuhi panggilan tim penyidik," tuturnya, Senin (7/6/2021).

Ketiga orang itu, menurut Leonard ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra yang diduga merugikan negara sebesar Rp14,2 miliar.

Terkait satu orang tersangka yang mangkir yaitu Ernawan Rachman Oktavianto, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang pada pekan depan.

"Tersangka sudah kita kirimkan surat panggilan ulang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank syariah mandiri sidoarjo Kejaksaan Agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top