Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya penahanan terhadap dua orang eks pejabat Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kedua tersangka yang ditahan itu adalah Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2010-2015 Prima Zulid Rosa (PZR) dan Sales Asisten PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2013-2014 Firman Ari Rustaman (FAR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa masih ada satu orang tersangka lain yang seharusnya turut ditahan yaitu Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto, namun tersangka Ernawan Rachman Oktavianto itu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Dua orang tersangka langsung ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Namun satu tersangka lain masih belum memenuhi panggilan tim penyidik," tuturnya, Senin (7/6/2021).
Ketiga orang itu, menurut Leonard ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra yang diduga merugikan negara sebesar Rp14,2 miliar.
Terkait satu orang tersangka yang mangkir yaitu Ernawan Rachman Oktavianto, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang pada pekan depan.
Baca Juga
"Tersangka sudah kita kirimkan surat panggilan ulang," katanya.