Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus suap pengadaan bansos mengungkap berapa dana yang sudah diterima eks-Mensos Juliari P. Batubara.
Saksi menyebutkan bahwa Juliari Batubara telah menerima Rp11,2 miliar sebagai fee pengadaan bansos sembako Covid-19.
"Di putaran pertama jumlah fee setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 adalah Rp14,014 miliar untuk fee setoran dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp11,2 miliar," kata Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021).
Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Batubara. Eks-Mensos itu didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Joko bertugas mengutip Rp10 ribu/paket sembako sebagai fee setoran dan Rp1.000/paket sembako sebagai fee operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp300 ribu/paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket.
Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April - Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan.
"Saya serahkan langsung ke Pak Adi Wahyono, Pak Adi serahkan ke Pak Eko atau Bu Selvy," tambah Joko.
Eko yang dimaksud adalah Eko Budi Santoso, ajudan Juliari. Sedangkan Selvy adalah Selvy Nurbaety, sekretaris pribadi Juliari.
"Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan ke Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap [Juliari] kita juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan fee sampai bulan Juni-November," ungkap Joko.
Namun, Joko mengaku tidak pernah menyerahkan fee secara langsung.