Bisnis.com, JAKARTA - Jadwal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2021 masih belum diumumkan pemerintah.
Namun, sebelum tanggal pasti dari pembukaan seleksi tersebut para pelamar diimbau agar mengetahui tahap – tahapan dan syarat yang harus disiapkan untuk seleksi ini, salah satunya mengunggah foto.
Mengunggah foto untuk seleksi CPNS dan PPPK terkadang menjadi momok bagi para peserta seleksi. Sebab, ada saja yang tidak mengetahui syarat dari pengunggah foto untuk proses seleksi CPNS dan PPPK.
Badan Kepegawain Negara (BKN) juga menghimbau agar para pelamar memperhatikan dokumen foto yang diunggah saat mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Dilansir dari akun Twitter Indonesia Baik (@indonesiabaikID), berikut ketentuan yang harus diperhatikan pelamar CPNS 2021 dan PPPK dalam mengunggah dokumen foto mereka.
1. Foto Seluruh Wajah
Maksud dari foto seluruh wajah disini adalah full wajah sampai dengan pundak. Jadi, hindari mengunggah foto seluruh foto.
Baca Juga
2. Latar Belakang Merah
Terkadang pemakaian latar belakang sesuai dengan tahun kelahiran antara biru dan merah. Namun, untuk keperluan CPNS dan PPPK peserta diwajibkan menggunakan latar belakang merah untuk foto mereka.
3. Ukuran Foto
Untuk pengunggah foto sendiri, peserta diwajibkan mengunggah foto dengan ukuran maksimal 200 Kilobite (Kb), yang bertipe Jpeg/Jpg.
4. Foto Jelas dan Tidak Miring
Banyak kasus peserta salah mengunggah foto mereka, bukan yang berkualitas bagus malah buram atau tidak jelas. Cek kembali sebelum mengunggah foto agar tidak ada foto yang kurang jelas atau miring.
Selain itu, perlu anda ketahui jika pengunggahan swafoto para peserta ini akan dijadikan sebagai database untuk melakukan Face Recognition. Jadi, unggahlah foto terbaik anda dan perhatikan beberapa ketentuannya agar tidak salah dalam mengunggah foto.
Hi sohIB! Apakah kamu termasuk pelamar yg mengikuti seleksi #CASN2021 dan #PPPK?
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) June 10, 2021
Ingat ya u/ mengunggah fotomu dengan benar.
Bgm ketentuannya? Yuk simak #Infografis nya#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #CPNS #DokumenCASN #KominfoNewsroom pic.twitter.com/bTlPS4FSMB