Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Tuding Diaz Hendropriyono Terlibat Penembakan Laskar FPI Karena Ini

Rizieq Shiha menuding Diaz Hendropriyono terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 5 pada Desember 2020. Alasannya?
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Nama staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono disangkutkan dengan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.

Hal ini dilakukan terdakwa kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, Kamis (10/6/2021) sore. 

Dia menuding mantan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI pada Desember 2020.

"Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar FPI pengawal saya pada 7 Desember 2020," ujar Rizieq.

Rizieq menjelaskan, tudingan ini berdasarkan cuitan Diaz di akun media sosial pribadi milik adik ipar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa itu.

Dalam akun Twitter dan Instagram itu Diaz mengunggah tulisan "Sampai Ketemu di 2026."

Rizieq menuding tulisan itu sebagai isyarat bahwa Diaz ingin memenjarakan Rizieq dalam waktu yang lama. 

"Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian enam laskar Pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum," ujar Rizieq. 

Dalam kesempatan itu, Rizieq juga menyinggung pihak yang kerap menyerangnya di media sosial, seperti Denni Siregar, Abu Janda, Ade Armando, Eko Kuntadhi, hingga Guntur Romli. 

"BuzzerRp bayaran Istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses," kata Rizieq.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong

Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper