Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Bandingkan Tuntutannya dengan Kasus Ahok dan Penyiraman Novel Baswedan

Rizieq Shihab menyebut kasus RS Ummi hanya merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang liar dan jahat serta sadis dan kejam.
Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021)./Antararnrn
Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Rizieq Shihab menyampaikan protes terhadap tuntutan enam tahun penjara atas tuduhan menyebarkan kabar bohong di perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Dalam pledoinya, Rizieq Shihab menyatakan tuntutan itu jauh lebih berat dibanding tuntutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di kasus penistaan agama.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Rizieq menjelaskan saat itu Ahok dituntut percobaan penjara selama dua tahun. Padahal, kata Rizieq, kasus Ahok sudah membuat gaduh satu negeri.

Dalam pleidoinya, Rizieq juga menyatakan protes karena tuntutan penjara kepada dirinya lebih tinggi dibanding pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam kasus itu, pelaku hanya dituntut satu tahun penjara. 

"Saya bertambah yakin bahwa semua kasus prokes di PN Jakarta Timur, mulai dari kasus Petamburan, kasus Megamendung, hingga kasus RS Ummi hanya merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang liar dan jahat serta sadis dan kejam," ujar Rizieq. 

Sebelumnya, eks pimpinan FPI itu dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong

Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper