Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan Politisi Partai Demokrat Benny K. Harman yang menyebutnya berubah sikap soal pasal penghinaan presiden.
Seperti diketahui, masuknya delik penghinaan presiden dan anggota DPR dalam revisi Kitab Undang-Undangn Hukum Pidana atau KUHP belakangan menjadi polemik.
Mahfud menegaskan bahwa pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR itu agak ngawur. Pasalnya, pasal penghinaan kepada presiden itu dilakukan jauh sebelum dirinya masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menegaskan dirinya mulai menjadi hakim MK sejak April 2008. Di sisi lain, dia menegaskan revisi KUHP itu telah disetujui DPR sebelum dirinya menjabat Menko Polhukam pada Kabinet Indonesia maju.
Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR https://t.co/eHTPI8IXT8
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021
Namun, jelasnya, pengesahan revisi KUHP itu ditunda dan terealisasi pada September 2019. Mahfud pun meminta Partai Demokrat untuk mendorong wakilnya di parlemen untuk menyuarakan pencoretan pasal itu, bila menginginkan demikian.
"Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," tulisnya di Twitter, @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021) 17.26 WIB.
Baca Juga
Sebelumnya, akun Twitter resmi Partai Demokrat, @PDemokrat, mengunggah sebuah berita yang berisi pernyataan Benny Harman soal perubahan sikap Mahfud MD.
"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," demikian tulis akun @PDemokrat pada unggahan tersebut.