Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Revisi Terbatas UU ITE, Mahfud MD: untuk Hilangkan Pasal Karet

Revisi terhadap sejumlah pasal itu dilakukan sesuai masukan dari masyarakat. Namun, revisi itu tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 09 Juni 2021  |  02:50 WIB
Revisi Terbatas UU ITE, Mahfud MD: untuk Hilangkan Pasal Karet
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi terbatas pada UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilakukan untuk menghilangkan multitafsir.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

"Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud juga mengungkapkan, keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. "Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi)," ucap Mahfud.

Dia menambahkan, Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE itu dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR.

Tak hanya itu, surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera diluncurkan.

"Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu," ujarnya.

Pedoman tafsir UU ITE ini, ujar Mahfud, akan digunakan sambil revisi UU ITE dibawa ke proses legislasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md menkopolhukam uu ite

Sumber : Antara

Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top