Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengatakan jabatan Wakil Menteri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tidak diperlukan.
Dia menilai jabatan yang baru itu terkesan hanya untuk bagi-bagi jabatan untuk para pendukung Presiden.
"Ini masih terkait bagi-bagi jabatan. Masih mengakomodasi kepentingan yang belum dapat dari para pendukung Jokowi di Pilpres" kata Ujang saat dihubungi Sabtu (5/6/2021).
Ujang menyebut kinerja Kementerian PANRB bebannya tak terlalu besar. Karena itu, penambahan jabatan wakil menteri dinilai tidak penting. Dia juga melihat keberadaan Wamen ini tidak akan mempercepat proses reformasi birokrasi.
"Itu alasan pembenaran yang keliru. Justru memboroskan anggaran. Katanya ingin merampingkan birokrasi, kenapa menambah jabatan baru? Ini namanya tak sesuai antara perkataan dengan kebijakan," kata Ujang.
Ujang meyakini jabatan ini akan diberikan bagi partai politik yang belum mendapat jabatan sama sekali, atau parpol yang sudah dapat jabatan tapi ingin menambah jabatan. Dia pun melihat bisa jadi langkah ini dilakukan menjelang Pilpres 2024 yang akan segera datang.
"(Ini baru dilakukan sekarang) karena ingin bagi-bagi jabatan saja. Mungkin juga untuk arah persiapan 2024. Dalam politik kan apapun bisa dilakukan," ujarnya.
Adapun, jabatan Wamen PANRB ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Mei 2021.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menanggapi positif adanya jabatan wakil menteri di Kementerian PANRB yang akan ditunjuk Presiden Jokowi.
Soal tokoh yang akan ditunjuk sebagai wamen, Tjahjo mengatakan akan menerima dan siap bekerja sama dengan siapa saja.
"Terkait siapa yang nanti akan ditugaskan Bapak Presiden sebagai wamen, saya sebagai Menteri PANRB siap saja menerima penugasan wamen PANRB oleh Presiden," ujarnya.