Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M. Calon jemaah dapat mengambil kembali dana pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji yang telah dilunasi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa seluruh dana jemaah tetap aman meski haji dibatalkan. Calon haji (calhaj) diizinkan mengambil kembali setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) tersebut.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, Dana haji aman,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait haji, sehingga uang jemaah tetap aman.
“Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tuturnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Selain Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga
Kemenag kata dia juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi, inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” terangnya.
Adapun, keputusan pembatalan keberangkatan haji tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Pemerintah menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini.