Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M. Pemerintah menyebut sejumlah pertimbangan hingga mengambil keputusan ini.
Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021) menyebutkan sejumlah alasan tidak memberangkatkannya jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi.
Pertimbangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.
Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.
Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga
Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” kata Menag di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Keputusan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat yakni Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam.