Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021.
Pembatalan ini dilakukan setelah belum adanya kepastian haji dari pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Menag menuturkan, bahwa pemerintah menimbang sejumlah hal dalam penetapan haji tahun ini. Beberapa di antaranya belum adanya kepastian yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap Indonesia.
Kemudian, pandemi Covid-19 di hampir seluruh dunia menjadi pertimbangan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.
Baca Juga
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah hji 1442 H/2021 M dan pemerintah idnesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” terangnya.
Adapun, hasil kesepakatan pada rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada 2 Juni 2021, DPR menghormati keputusan apapun yang akan diambil pemerintah terkait haji tahun ini.